BAB X Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri
bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang - orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi / di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat
di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau
periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya
manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs
+ EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan /
Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =
Realisasi Biaya Pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota
b. Tingkat efisiensi
biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =
Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
usaha
2. Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika
Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = (Realisasi SHUk +
Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
= Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = (SHUk x 100 %) /
Modal koperasi
PPK = (Laba bersih dr
usaha dgn non anggota x 100%) / Modal koperasi
(a) Setiap Rp.1,00
Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(b) Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp….
4. Analisis Laporan
Koperasi
> Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
> Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1)
Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang
pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
• Perbedaan yang kedua
ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit
usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar