Kamis, 01 November 2012

BAB VIII PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
•    Simpanan Pokok
•    Simpanan Wajib
•    Simpanan Sukarela
•    Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
•    Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
•    Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
•    Memenuhi kewajiban tertentu
•    Meningkatkan jumlah operating capital
•    Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
•    Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar