Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu
dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui
metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan
tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia,
melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil
perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau
kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat
pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat
rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada
masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah
terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan
oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival
of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara
yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib
dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah
Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum
subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya
ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya.
Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara
sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du
Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat,
penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya
negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri
berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau
menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan.
Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan
kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain
sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di
dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi
duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat
produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman
dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi
yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk
melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara
menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena
ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik),
kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi
danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum
alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak
alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan
manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi
kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya,
berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam
mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan
itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang
menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk
dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara
(kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi.
Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga
yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat,
penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari
kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen,
negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap
orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi
hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang
mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis
yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional
(national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis
karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu
teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan
antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah
bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur
dan menertibkan.
Teori Modern
Teori
modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk
memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para
tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A.
Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok
manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka
sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia
di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para
penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen
negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu
suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan,
dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan,
beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar .
Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa
bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka
dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh.
Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung
meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu
ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan