Jumat, 16 Maret 2012

tugas soft skill b. inggris


Adverbial clause
From Wikipedia, the free encyclopedia
An adverbial clause is a dependent clause that functions as an adverb. In other words, it contains a subject (explicit or implied) and apredicate, and it modifies a verb.
§  I saw Joe when I went to the store. (explicit subject I)
§  He sat quietly in order to appear polite. (implied subject he)
According to Sidney Greenbaum and Randolph Quirk, adverbial clauses function mainly as adjuncts or disjuncts. In these functions they are like adverbial phrases, but due to their potentiality for greater explicitness, they are more often like prepositional phrases (Greenbaum andQuirk,1990):
§  We left after the speeches ended. (adverbial clause)
§  We left after the end of the speeches. (adverbial prepositional phrase)
Contrast adverbial clauses with adverbial phrases, which do not contain a clause.
§  I like to fly kites for fun.
Adverbial clauses modify verbs, adjectives or other adverbs. For example:
§  Hardly had I reached the station when the train started to leave the platform.
The adverbial clause in this sentence is "when the train started to leave the platform" because it is a subordinate clause and because it has the trigger word (subordinate conjunction) "when".

Contents
  [hide
·         1 Kinds of adverbial clauses
·         2 References
·         3 Further reading
·         4 External links
[edit]Kinds of adverbial clauses
kind of clause
common conjunctions
function
example
time clauses
when, before, after, since, while, as, as long as, until,till, etc. (conjunctions that answer the question "when?"); hardly, scarcely, no sooner, etc.
These clauses are used to say when something happens by referring to a period of time or to another event.
Her goldfish died when she was young.
conditional clauses
if, unless, lest
These clauses are used to talk about a possible or counterfactual situation and its consequences.
If they lose weight during an illness, they soon regain it afterwards.
purpose clauses
in order to, so that, in order that
These clauses are used to indicate the purpose of an action.
They had to take some of his land so that they could extend the churchyard.
reason clauses
because, since, as, given
These clauses are used to indicate the reason for something.
I couldn't feel anger against himbecause I liked him too much.
result clauses
so...that
These clauses are used to indicate the result of something.
My suitcase had become so damaged on the journey homethat the lid would not stay closed.
concessive clauses
although, though, while
These clauses are used to make two statements, one of which contrasts with the other or makes it seem surprising.
I used to read a lot although I don't get much time for books now.
place clauses
where, wherever, anywhere, everywhere, etc. (conjunctions that answer the question "where?")
These clauses are used to talk about the location or position of something.
He said he was happy where he was.
clauses of manner
as, like, the way
These clauses are used to talk about someone's behaviour or the way something is done.
I was never allowed to do thingsas I wanted to do them.
[edit]References

[edit]Further reading
§  Greenbaum, Sidney & Quirk, Randolph. A Student's Grammar of the English Language. Hong Kong: Longman Group (FE) Ltd, 1990.
§  Sinclair, John (editor-in-chief). Collins Cobuild English Grammar. London and Glasgow: William Collins Sons & Co ltd, 1990.

[edit]External links
Stub icon
This syntax-related article is a stub. You can help Wikipedia by expanding it.


Adverb Clause
 PENGANTAR
Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yaknimenerangkan kata kerja.Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction(kata penghubung yang mendahuluinya).Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction(kata penghubung) seperti after, before, no sooner, while, as, dll.Contoh:Shut the door before you go out.You may begin when(ever) you are ready.While he was walking home, he saw an accident.By the time I arrive, Alex will have left. No sooner had she entered than he gave an order.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctionseperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.Contoh:They sat down wherever they could find empty seatsThe guard stood where he was positioned.Where there is a will, there is a way.Where there is poverty, there we find discontent and unrest.Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yangsaling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as thetime, dll.Contoh:As the time you were sleeping, we were working hard.Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.Although it is late, we’ll stay a little longer.He is very friendly, even if he is a clever student.



Adverb Clause
 PENGANTAR
Adverbial Clause adalah Clause (anak kalimat) yang berfungsi sebagai Adverb, yaknimenerangkan kata kerja.Adverbial Clause biasanya diklasifikasikan berdasarkan "arti/maksud" dari Conjunction(kata penghubung yang mendahuluinya).Jenis-jenis Adverbial Clause antara lain:
1. Clause of Time
Clause yang menunjukkan waktu. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction(kata penghubung) seperti after, before, no sooner, while, as, dll.Contoh:Shut the door before you go out.You may begin when(ever) you are ready.While he was walking home, he saw an accident.By the time I arrive, Alex will have left. No sooner had she entered than he gave an order.
2. Clause of Place
Clause yang menunjukkan tempat. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunctionseperti where, nowhere, anywhere, wherever, dll.Contoh:They sat down wherever they could find empty seatsThe guard stood where he was positioned.Where there is a will, there is a way.Where there is poverty, there we find discontent and unrest.Go where you like.
3. Clause of Contrast (or Concession)
Clause yang menunjukkan adanya pertentangan antara dua kejadian atau peristiwa yangsaling berhubungan. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti although, though, even though, whereas, even if, in spite of, as thetime, dll.Contoh:As the time you were sleeping, we were working hard.Mary wanted to stop, whereas I wanted to go on.Although it is late, we’ll stay a little longer.He is very friendly, even if he is a clever student.

4. Clause of Manner
Clause yang menunjukkan cars bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwaterjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as,how, like, in that, dll.Contoh:He did as I told him.You may finish it how you like.They may beat us again, like they did in 1978.
5. Clause of Purpose and Result
Clause yang menunjukkan hubungan maksud/tujuan dan hasil. Biasanya dibuat denganmenggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, in the hope that, to the endthat, lest, in case, dll.Contoh:They went to the movie early (in order) to find the best seats.She bought a book so (that) she could learn EnglishHe is saving his money so that he may take a long vacation.I am working night and day in the hope that I can finish this book soon.
6. Clause of Cause and Effect
Clause yang menunjukkan hubungan sebab dan akibat. Ada beberapa pola membentuk Clause jenis ini. Perhatikan baik-baik.Contoh:Ryan ran so fast that he broke the previous speed record.It was so cold yesterday that I didn't want to swim.The soup tastes so good that everyone will ask for more.The student had behaved so badly that he was dismissed from the class.Contoh:The Smiths had so many children that they formed their own baseball team.I had so few job offers that it wasn't difficult to select one.Contoh:He has invested so much money in the project that he cannot abandon it now.The grass received so little water that it turned brown in the heat.Contoh:It was such a hot day that we decided to stay indoors. ATAU It was so hot a day that wedecided to stay indoors.It was such an interesting book that he couldn't put it down. ATAU It was so interesting a book that he couldn't put it down.

                          http://www.scribd.com/lelosrh/d/18307242-Adverb-Clause

tugas soft skill b.inggris


 

Selasa, 13 Maret 2012

korupsi yang melanda indonesia

Korupsi di indonesia
CARA UNTUK MEMBERSIHKAN  KORUPSI YG ADA DI INDONESIA

Seharusnya Indonesia harus  lebih tegas dalam manghukum orang-orang yang korupsi di Negara ini . untuk membersihkan korupsi di Indonesia seharusnya hukum harus menembak mati orang-orang yang korupsi . agar tidak ada lagi yg korupsi , karena kalau tidak ada ketegasan seperti itu tidak akan ada orang yang berhenti korupsi. Karena pasti semua orang berfikir untuk berbuat korupsi dan pasti mereka berfikir setiap koruptor sudah pasti mendapatkan uang yang banyak dan bisa membayar semua yang ada di sekitarnya untuk meringankan hukumannya , dan masih banyak juga uang yang tersisa . sedangkan maling ayam atau maling sandal biasanya hukumannya lebih berat di banding hukuman koruptor . tapi kalau di lihat dari segi kejahatan sudah pasti yang harusnya yang lebih berat adalah koruptor . tetapi karena koruptor itu mempunyai uang yang banyak jadi mereka bisa melakukan penyogokan terhadap oarng-orang yang menangani kasusnya mereka untuk meringankan hukuman mereka. Kita lihat perkembangan korupsi di Indonesia ini.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Daftar isi
  
Pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Orde Lama
Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinetBurhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.
Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.
Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.
Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman,MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad diBandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.
Orde Baru
Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
Reformasi
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001

Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi" yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara "konkesuen" alias "kelamaan".

Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN. 

Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.

Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara.

Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.


http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem