Senin, 15 Oktober 2012

BAB IV EKONOMI KOPERASI

BAB IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
    Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
    Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
    Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
    Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
    Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
    Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
    Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
    Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
    Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
    SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

BAB III EKONOMI KOPERASI

BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
A. Organisasi Koperasi.
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
B. Manajemen Koperasi.
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.

1. BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1.    Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

1.    Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
•    individu (pemilik dan konsumen akhir)
•    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
•    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
•    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
•    Anggota Koperasi
•    Badan Usaha Koperasi
•    Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
•    Penetapan Anggaran Dasar
•    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
•    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
•    Pengesahan pertanggung jawaban
•    Pembagian SHU
•    Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.    pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.    pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
•    Mengelola koperasi dan usahanya
•    Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
•    Menyelenggaran Rapat Anggota
•    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
•    Wewenang
•    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
•    Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
•    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
•    Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
•    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
•    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
•    Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
•    Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
•    Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
•    Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
•    mempunyai kemampuan berusaha
•    mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
•    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan          dan pengelolaan koperasi.
•    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
•    Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
•    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
•    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya      terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.    pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.    Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.    Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.    Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.


Pola Manajemen Diantaranya :
•    Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
•    Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
•    Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•    Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

SUMBER : http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/organisasi-dan-manajemen/
        http://uliisfaithfully.blogspot.com/2011/11/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
        http://wwwliaamelia.blogspot.com/2011/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

BAB II EKONOMI KOPERASI

II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.pengertian koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwaKoperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2. TUJUAN KOPERASI

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – Prinsip Koperasi
•    Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.    Pendidikan anggota
•    Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama
•    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
•    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja tak terbatas
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.    Tanggung jawab anggota terbatas
5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
•    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.    SHU dibagi 3 :
5.    Sebagian untuk cadangan
6.    Sebagian untuk masyarakat
7.    Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
•    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.    Adanya pembatasan bunga atas modal
5.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
•    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerja sama antar koperasi
SUMBER : http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/
      http://lukmanarif.wordpress.com/2011/12/22/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

BAB I KONSEP KOPERASI,LATAR BELAKANG& SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi memiliki 3 konsep koperasi yaitu :
1.Konsep Koperasi
A.    KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotannya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.    Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis
C.    Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)


Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.


Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.


Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3.  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 

Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://clipmart.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-barat.html
http://finalgetsugatensho.wordpress.com/2012/10/01/konsep-koperasi/
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/sejarah-perkembangan-koperasi/http://tugaaaass.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-latar-belakang.html