Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara
merupakan bagian yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi
Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara,
antara lain, berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa
yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan
pengakuan.
Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus
memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur
konstitutif. Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur
penunjang lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut
dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut.
1. Rakyat
Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau
rakyat. Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah
yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.
Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu. Adapun bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai
kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan
sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya. Rakyat
suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara
itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara
dapat disebut sebagai penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah
memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Penduduk dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk
bukan warga negara. Penduduk warga negara, secara singkat disebut warga
negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan
memiliki kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara tersebut.
Penduduk bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada di
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi
bagian tetap negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan
warga negara akan menimbulkan suatu akibat, terkait dengan hak dan
kewajibannya.
2. Wilayah negara
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana
negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah
dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin
ada negara, tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu
negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan
untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam wilayah
tersebut, kekuasaan negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di
seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak
dapat dilakukan secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara
biasanya mencakup daratan, lautan, dan udara.
a. Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan eksplorasi
sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta
segala kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah
darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu
negara tersebut dapat berupa:
(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain secara alami;
(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok;
(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang
lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang
dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan
perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian
multilateral.
b. Wilayah perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu
negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang
bersangkutan. Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang
meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara
tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas.
Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut
internasional.
Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982,
Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic
States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54
UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.
Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai
berikut:
(1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah
perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12
mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar
atau garis pantai (base line) ketika air surut.
(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang
dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial.
Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur
berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut.
Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan
laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil
tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea
cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal
laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan
pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan
hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
(4) Landas benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di
bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua
adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara
pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya
dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat
internasional.
(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di
luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai,
landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari
wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian
garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara.
Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala
peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum
internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan,
seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan
berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah
Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi
5.193.252 km2.
c. Wilayah udara
Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan)
teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah
negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara
internasional, yaitu Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang
merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di
dalam wilayahnya. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas
yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat
mempertahankannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan
wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah
negara tersebut. Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi
dua bagian:
(1) Aliran udara bebas
Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.
(a) Kebebasan ruang udara tanpa batas.
(b) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
(c) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan.
(2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.
(a) Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
(b) Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
(c) Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas
memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena
itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara.
Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi
berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas
kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan,
menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung
dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan
yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan
kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan
negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Pemerintahan
dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan
dalam arti sempit.
a) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut
UUD 1945, pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan
menteri-menteri (kabinet).
b) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk
DPR. Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan
atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat
deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi
dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual,
artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan
de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil
menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila
negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi
segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat
internasional, barulah disusul dengan pengakuan de jure. Secara de
facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara
menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure,
negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan
sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun
kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan
diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan
dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian
dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka.
Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek
hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta
dari negara lain.
SUMBER : http://catatan-civic.blogspot.com/2012/10/unsur-unsur-negara.html
nice artikel
BalasHapusPanjang banger
BalasHapus